TUGAS & FUNGSI
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan
- Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya;
- Melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan penyusunan standar pelayanan publik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas pembantuan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan serta legalisasi administrasi pertanahan sesuai kewenangannya;
- Melakukan penerimaan, pemrosesan, penerbitan dan pembatalanperizinan sesuai kewenangannya ;
- Melakukan pengolahan dan pemrosesan Surat Keterangan lainnya yang menjadi kewenangannya;
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keluhan dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan permasalahan melalui Sekretaris;
- Melakukan pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik;
- Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Umum; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melakukan pemantauan, pengawasan, analisis dan pembinaan terhadap kondisi ketenteraman dan ketertiban wilayah;
- Melakukan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatan penertiban dalam rangka memelihara dan memulihkan suasana ketenteraman dan ketertiban wilayah;
- Melakukan penertiban terhadap pasar-pasar liar dan para Pedagang Kaki Lima di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan penertiban terhadap pemasangan spanduk-spanduk dan papan reklame yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan/atau Keputusan Walikota di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar atau yangtidak memliki Ijin Mendirikan Bangunan yang sah di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pengendalian, pembinaan dan pengaturan lalu lintas pada persimpangan-persimpangan jalan atau kawasan-kawasan rawan kemacetan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan di tingkat Kota Tangerang mengenai lokasi-lokasi yang dapat dijadikan tempat parkir pada bahu jalan-bahu jalan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah di tingkat Kota Tangerang urusan perhubungan mengenai pembuatan, pemasangan atau penempatan fasilitas-fasilitas lalu lintas pada jalan-jalan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan penertiban terhadap terminal-terminal bayangan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pembinaan terhadap para anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan di wilayah kerja Kecamatan ;
- Melakukan pembinaan terhadap para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditempatkan dalam wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi Negara danKesatuan bangsa di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka mewujudkan kerukunan hidup bermasyarakat dan kerukunan hidup antar/interumat beragama di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan aktifitas-aktifitas Organisasi-Organisasi Massa dan Partai-Partai Politik di wilayah kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas pembantuan di bidang Ketenteraman dan Keteriban Umum;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan SeksiKetenteraman dan Ketertiban Umum; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
- Melakukan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan kegiatan fasilitasi dalam pelaksanaan pembebasan Tanah Milik dan pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan;
- Melakukan kegiatan fasilitasi dalam peralihan status tanah dari Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Terlantar, Tanah Negara Bebas dan Tanah Timbul yang berada di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan penerimaan SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I, SPPT pajak Bumi dan
Bangunan Buku II, dan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Buku III beserta Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan lainnya dari Perangkat Daerah yang menangani Pajak Bumi dan Bangunan; - Melakukan pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I beserta Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan lainnya kepada Kelurahan-Kelurahan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Kelurahan-kelurahan di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan data monografi Kecamatan;
- Melakukan penyusunan dan pelaporan data monografi Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan profil Kecamatan;
- Melakukan penyusunan profil Kecamatan;
- Melaksanakan tugas pembantuan di bidang tata pemerintahan dan kebersihan;
- Pengkajian dan perumusan konsep kebijakan Camat dalam rangka Pengelolaan
kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kecamatan; - Menghimpun data dan informasi mengenai kebersihan kelurahan untuk diolah, disajikan, dipelihara dan dimanfaatkan sebagai data informasi kebersihan wilayah Kecamatan;
- Memberikan dukungan, fasilitasi dan bantuan terhadap Kelurahan dalam
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup serta permukiman; - Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi pengangkutan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara yang ada di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi kebersihan wilayah Kecamatan;
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat dan swasta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup untuk lingkup wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan dan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan dan Kelurahan dengan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup ;
- Melakukan pengoordinasian, pembinaan, pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pencegahan terhadap upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam tanpa ijin yang dapat mengganggu dan membahayakan lingkungan hidup di wilayah kerja Kecamatan ;
- Melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan rutin kepada Camat mengenai keadaan kebersihan permukiman dan kondisi lingkungan hidup wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan Tingkat Kecamatan;
- Menerima dan meneruskan laporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup yang diterima dari Kelurahan dan masyarakat ke Walikota dan/atau Dinas terkait.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kemasyarakatan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangankewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam urusan kemasyarakatan ditingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang kesehatan,pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya,bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dankewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan programKesehatan
Masyarakat di wilayah kerja Kecamatan; - Melakukan pemantauan, pembinaan dan pengendalian terhadappenyelenggaraan program keluarga berencana di wilayah kerjaKecamatan;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pengoordinasian penyelenggaraantugas-tugas Pusat Kesehatan Masyarakat serta lembaga-lembaga milikPemerintah lainnya yang bergerak dan memiliki keterkaitan tugasdengan Kecamatan di bidang kesehatan yang ada di wilayah kerjaKecamatan;
- Melakukan pembinaan dan penyuluhan mengenai upaya-upayapencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika,psikotropika, zat adiktif dan bahan-bahan berbahaya;
- Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan danpembinaanterhadap penyelenggaraan program di bidang pendidikan;
- Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan danpembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang-bidang generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan perananwanita;
- Melakukan pembinaan dalam rangka kemasyarakatan di bidang sosialbudaya;
- Melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan aktifitas-aktifitas Organisasi Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang-bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan;
- Melakukan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi para korban bencana, dan masyarakat miskin
- Melaksanakan tugas pembantuan di bidang kemasyarakatan;
- Melakukan fasilitasi bagi penguatan dan peningkatan kapasitaskelembagaan masyarakat;
- Melakukan koordinasi pemberian pelatihan di bidang kelembagaanmasyarakat;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan SeksiKemasyarakatan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangankewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
- Melakukan pendataan, pembinaan dan fasilitasi pengembangan potensi perekonomian masyarakat;
- Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan inventarisasi dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah, golongan ekonomi lemah,peternakan, pertanian dan perikanan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan penghimpunan data mengenai harga barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok dari Kelurahan-Kelurahan;
- Melakukan pengawasan terhadap tingkat ketersediaan dan distribusi barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok berdasarkan data-data yang dihimpun dari Kelurahan-Kelurahan dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan atau adanya upaya-upaya penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok;
- Melakukan pengusulan penertiban dan melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban terhadap upaya-upaya penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;
- Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pasarpasar tradisional dan pasar-pasar musiman di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pengusulan penertiban dan melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban terhadap pasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap proyek proyek pembangunan fisik di wilayah kerja Kecamatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Pusat;
- Melakukan pengoordinasian pelaksanaan pembangunan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan kegiatan inventarisasi terhadap prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman, rumah-rumah yang rusak dan kebutuhan rumah;
- Melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai penataan kampung kumuh di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai penempatan, pembangunan serta pemeliharaan Rumah Susun Sederhana Sewa di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan serta pemeliharaan sarana-sarana di bidang-bidang perniagaan, pendidikan, pelayanan kesehatan,pelayanan umum dan sosial budaya di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan serta pemeliharaan jalan setapak yang berukuran lebar maksimal 2,5 (dua koma lima) meter dan saluran air atau drainase lokal pada lingkungan perumahan dan permukiman di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pemasangan, pembuatan serta pemeliharaan sarana dan fasilitas penerangan jalan umum dan taman taman yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase dengan dimensi dibawah 40 cm;
- Melaksanakan tugas pembantuan di bidang ekonomi pembangunan;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat pada kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan
di bidang
administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan. Sekretariat
di bagi menjadi dua bagian yaitu Sub Bagian Umum & Kepegawaian dan
Sub Perencanaan dan Keuangan.
Untuk menjalankan tugas-tugasNya Sekretariat mempunyai fungsi:
1. penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
2. pengoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
3. penatausahaan urusan keuangan;
4. penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat dan bertanggung jawab kepada Camat.