
Pasar Lingkungan Pabuaran Tumpeng Semakin Nyaman
Lingkungan RW 09 Kelurahan Pabuaran Tumpeng kini semakin ramai dengan dibukanya Pasar Lingkungan. ...
selengkapnya

Kecamatan Karawaci Serius Kembangkan Kampung PHBS ...
Kecamatan Karawaci serius untuk mengembangkan Kampung PHBS agar menjadi destinasi wisata baru di Kota ...
selengkapnya

Kelurahan Pasar Baru Luncurkan Kampung Asian ...
Warga RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, siap meluncurkan Kampung Asian Games 2018, Sabtu 21 ...
selengkapnya

Jalan H. Keneng Yusuf Kelurahan Karawaci ...
Guna memenuhi kebutuhan warga dengan infrastruktur jalan yang baik dan mewujudkan kota yang layak huni ...
selengkapnya
Index Berita
LAKIP : Senin, 08 April 2019
LKIP Kecamatan Karawaci tahun 2018Perjanjian Kinerja : Senin, 08 April 2019
Perjanjian Kinerja Perubahan Kecamatan Karawaci 2018Berita Utama : Rabu, 06 Juni 2018
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Koang JayaBerita Utama : Minggu, 13 Mei 2018
Cimone Jaya Laksanakan STQ
Diberitahukan kepada seluruh pengunjung website ini, untuk saran/kritik/komentar harap kirimkan langsung ke Buku tamu Website Kota Tangerang di http://www.tangerangkota.go.id
Web Administrator
Website Terpadu Kota Tangerang
bagaimana cara perpanjang ktp yang sudah lewat masa berlakunya?
data apa saja yang di perlukan?
untuk persyaratan perekaman/perpanjang e KTP cukup dengan membawa fotocopy KTP dan KK . Terima Kasih telah mengunjungi website Kecamatan Karawaci
Selamat Siang Bapak/Ibu,
mohon informasinya jika ingin membuat e-KTP utk alamat rumah di lippo village karawaci, syarat syarat dan lokasi pembuatannya dimana ?
Sesuai arahan menteri dalam negeri ttg pembuatan e-ktp yg baru.
Salam suksess,
GYudiana
lippo village bukan termasuk wilayah Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, akan tetapi masuk ke wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, untuk persyaratan silahkan datang ke Kecamatan Setempat. Terima Kasih telah mengunjungi website Kecamatan Karawaci
Saya pernah rekam data e-ktp 4th yg lalu (NIK : 3671072007790007). Karena tandatangan yg tercetak tdk jelas, e-ktp saya kembalikan dan saya pakai kembali ktp yg lama. Untuk perekaman ulang, harus pakai surat pengantar dr rt atau cukup bawa kk dan ktp lama ?
untuk persyaratan perekaman/perpanjang e KTP cukup dengan membawa fotocopy KTP dan KK . Terima Kasih telah mengunjungi website Kecamatan Karawaci