Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberikan kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD). Renja-SKPD dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diartikan sebagai “dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode1 (satu) tahun” (Pasal 1 Butir 11). Dalam pasal lain yang menguraikan ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah disebutkan pula “Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat” (Pasal 7 Ayat 2). Bila menilik uraian pasal-pasal yang terkandung dalam UU No. 25 Tahun 2004 maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan Renja-SKPD merupakan bagian dari proses penyusunan RKPD.