PANWASLU Kecamatan Karawaci didampingi petugas tramtib dan polsek menggelar operasi penertiban baliho, spanduk dan bendera para caleg yang melanggar Perda No 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Senin (10/2).
Operasi dilaksanakan sejak pukul 8.30 dengan petugas menyusuri Jl Proklamasi, Jl Beringin Raya, Jl Imam Bonjol, Jl Merdeka dan Jl Otista. Dari jalan-jalan protokol ini, petugas berhasil menurunkan 850 banner, 25 baliho, 10 spanduk, dan 3 bendera.
Yuli Purnomo, Ketua Panwaslu Kecamatan Karawaci, menjelaskan dalam kegiatan ini pihaknya menurunkan 20 petugas panwaslu dibantu 12 Anggota Tramtib Kecamatan Karawaci dan petugas polisi.
Dalam pemasangan iklan politik, kata dia, ada tempat-tempat terlarang yang harus dipatuhi para caleg, di antaranya dilarang memasang atribut di pohon, tiang listrik, pagar kantor pemerintahan, dan sekolah. "Semua yang diturunkan ini adalah yang melanggar ketentuan."
Diharapkan dengan penegakan peraturan ini, maka pesta demokrasi nanti bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman. ***
