Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,Anggota DPRD Kota Tangerang didampingi Camat Karawang KIKI WIBHAWA dan Sekcam WAWAN FAUZI Serta para Kasi Kasubag Kecamatan Karawaci mendapatkan jadwal Musrembang Tingkat Kelurahan se Kecamatan Karawaci.
Musrenbang Kelurahan diselenggarakan untuk membahas dan meyepakati hasil-hasil Usulan dari tingkat RT/RW ,kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan; membahas dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan kelurahan; dan melakukan klasifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi SKPD. Adapun dalam menyusun program dan kegiatan yang akan diusulkan diharapkan untuk mengacu pada program dan kegiatan pembangunan kedepan.@sep