TRAMTIB Kecamatan Karawaci menghentikan 2 kegiatan bangunan yang tidak dilengkapi perizinan di bantaran Sungai Cisadane di lingkungan RT 02 dan 03/ RW 05 Kelurahan Koang Jaya, Rabu (18/3).
Penghentian pembangunan ini, disebutkan petugas karena telah menyalahi aturan tata-kota dengan mendirikan bangunan di atas bantaran sungai, terlebih tidak memiliki perizinannya.
Sempat di saat penghentian pembangunan, tramtib mendapat protes dari pengelola bangunan tersebut.
Namun petugas tetap menghentikan pembangunan bangunan itu.
Agapeto De Aurujo, Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci, mengakui selama ini memang sempat ada beberapa rumah dibangun di sepanjang bantaran sungai ini tanpa ada pengawasan.
“Kedepan bangunan para pemiliknya akan diberikan surat pembongkaran dan pengosongan lahan. Bila dalam waktu satu minggu tidak ditanggapi, maka akan dilakukan pembongkaran paksa,” ucapnya.
Penertiban ini dilakukan agar tidak ada rasa warga yang nekad membangun di bantaran Cisadane.