SEDIKITNYA 75 kordinator pedagang kaki-lima, pedagang material, pemilik gerobak rokok dan warung yang berada di tepian jalan-jalan protokol di wilayah Kecamatan Karawaci diberi surat edaran agar mereka menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan (K-3) lingkungannya.
Para pedagang yang diberi surat edaran oleh para petugas yang berkeliling melalui para koordinatornya, Rabu (18/9), yaitu mereka yang membuka usaha di tepian Jl M Toha, Jl Otista, Jl Imam Bonjol, Jl Merdeka, Jl Teuku Umar, Jl Beringin Raya, dan Jl Cemara Raya.
Mereka pun diberi pemberitahuan agar tidak lupa mengurus perizianan tempat usahanya, di antaranya (IMB) dan kelengkapan surat-surat perizinan lainnya.
Abdul Rony, Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci, mengutarakan kegiatan ini dilaksanakan dalam mempersiapkan wilayahnya mendapat kunjungan penilaian Adipura yang akan dilakukan Oktober. "Sebab itu, para Anggota Tramtib kecamatan Karawaci berkeliling menyebarkan surat edaran ini."
Para petugas itupun memberitahukan, tramtib siap menindak pedagang yang berjualan di atas saluran air, trotoar, dan bahu jalan. Sedangkan bagi toko material untuk tidak menyimpan barang di atas saluran air trotoar dan bahu jalan.
Rony menegaskan kepada para pemilik warung/gerobah rokok, toko material dan pedagang kaki-lima yang merasa melanggar aturan agar segera membongkar dan memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang dibenarkan peraturan.
Japra, Koordinator Pedagang Gorengan di Jl Cemara Raya, menyampaikan kesiapannya membantu dan mendukung program pemerintah untuk menjaga K-3. Diakuinya para pedagang di sekitar ini berjualan hanya pagi sampai siang, selanjutnya berjualan di perumahan.
