Pemerintah kota Tangerang terus mengoptimalkan dalam mensosilisasikan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Indikasinya, kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang, terutama di tempat yang menjadi larangan membuang sampah .
Pemkot Tangerang berharap selalu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah secara mandiri, tetapi juga sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir .
Sebab menurut Rizal sekcam karawaci , untuk menanggani persoalan sampah ini, tidak hanya berhenti pada pengawasan dan pemberian sanksi, tetapi yang penting lagi, adalah pembinaan dan kesadaran dari warga dalam mengelola sampah.
”Untuk merealisasikannya, selain dengan menyediakan fasilitas, juga dengan sosialisasi soal pengelolaan sampah mandiri. Termasuk untuk penanganan sampah di daerah , Selasa (18/3/2013) Dinas Kebersihan, ,,Seniman sam sakaka bareng pemerhati lingkungan HOM PIM PAH dan Paguyuban Kenanga Roudshow mensosialisasikan Pengolahan sampah yang di hadiri para kader masyarakat rt rw dan forum kota sehat,, di katakan Romy Hom pim pah pemerhati lingkungan kegiatan ini harus singkron antara seluruh lapisan ,,pemda seniman masyararakat ormas pemuda sehingga program bisa berjalan dan terlaksana,,
Rizal sekcam Karawaci menjelaskan, dengan adanya Sosialisasi pengelolan sampah mandiri tersebut, nantinya sudah ada pemilahan sampah mulai dari rumah tangga. Sehingga sampah yang dibuang adalah sampah-sampah yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Dengan cara ini diharapkan akan mengurangi volume sampah di Kota Tangerang,
"Dengan cara ini bukan saja akan memberikan manfaat bagi warga, namun juga lahan TPA ,
Selain untuk meningkatkan partisipasi warga dalam mengelola sampah,Bank Sampah
Termasuk adanya insentif bagi warga yang melakukan pengelolaan sampah mandiri. Meskipun yang lebih penting adalah kesadaran dari warga dalam mengelola sampah.
”Karena itu, untuk sosialisasi ini harus terus digencarkan, dan bagi yang melanggar juga harus ada sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. @sep Krc