PATEN Percepatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Karawaci Siap menerapkan PATEN. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan(PATEN) telah di nyatakan bahwa seluruh Kecamatan di Indonesia pada tahun 2014 telah menerapkan PATEN dan dalam pelaksanaannya Pemerintah Propin si dan Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di daerah masing masing, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan telah memfungsikan Kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayan kepada masyarakat dan memiliki peran yang penting dan strategis,karena sebagai perangkat daerah yang menerima pendelegasian sebagai kewenangan dari kepala Daerah.Oleh karena itu di perlukan upaya peningkatan kapasitas dan inovasi agar Kecamatan selain siap secara struktural menerima pendelegasian sebagai kewenangan, sekaligus juga berdampak pada penguatan aparatur yang optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,, Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan Paten para pegawai Kecamatan dan Kelurahan untuk mendorong terciptanya mekanisme partisipasi masyarakat,serta berfungsi sebagai simpul pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pelayanan.@zep