LAGI, jajaran petugas tramtib kecamatan-kecamatan di Kota Tangerang berhasil membongkar penjualan miras secara sembunyi-sembunyi. Kali ini, jajaran Tramtib Kecamatan Karawaci menyita 226 miras berbagai yang dijual dari pedagangnya di berbagai lokasi di kecamatan itu.
Operasi penertiban dilancarkan dalam dua tim. Tim I dipimpin Camat Karawaci Kiki Wibhawa dengan membawa rombongan penertib dan Tim II dipimpin Sekretaris Kecamatan Karawaci Wawan Fauzi juga dengan membawa rombongan penertib.
Penertiban dengan menyisir lokasi-lokasi terduga dilakukan Jumat (20/2) malam sebagai upaya menegakkan Perda No 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkhol.
Hasilnya, penertib yang datang disertai para lurah mampu menyita 226 botol minuman keras berbagai merek. Wawan Fauzi, Sekretaris Kecamatan Karawaci, usai penertiban mengakui penertiban ini berdasarkan tugas yang diemban dari pimpinan agar para kecamatan mampu menegakan perda.
Hasil penertiban sendiri, kata dia, selanjutanya diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagai pemegang amanah tugas penegakan peraturan daerah. Sesuai rencana miras hasil sitaan akan dimusnahkan pada perayaan HUT ke-22 Kota Tangerang. ***